TUGAS
DAN FUNGSI
Berdasarkan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Penidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 603) sebagaiman telah diubah
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Penidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Mulawarman;
Tugas:
1. Melaksanakan pengembangan
pembelajaran bahasa
2. Peningkatan kemampuan bahasa
3. Pelayanan uji kemampuan bahasa
Fungsi:
1. Penyusunan, rencana, program, dan
anggaran UPT
2. Pengembangan pembelajaran bahasa
3. Pelayanan peningkatan kemampuan
bahasa
4. Pelayanan uji kemampuan bahasa
5. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT