TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Penidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 603) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Penidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman;

Tugas:

1.      Melaksanakan pengembangan pembelajaran bahasa

2.      Peningkatan kemampuan bahasa

3.      Pelayanan uji kemampuan bahasa


Fungsi:

1.      Penyusunan, rencana, program, dan anggaran UPT

2.      Pengembangan pembelajaran bahasa

3.      Pelayanan peningkatan kemampuan bahasa

4.      Pelayanan uji kemampuan bahasa

5.      Pelaksanaan urusan tata usaha UPT

tujuan dan fungsi